- Tim tvOne/Bagas
Pakar Hukum Minta Cak Imin Bersaksi di Sidang Korupsi Mantan Bupati Lamteng Agar Terang Menderang
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad berpendapat agar Majelis Hakim menghadirkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Menurut Suparji, dengan dihadirkannya Cak Imin oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung Tengah akan membuat terang benderang perkara sekaligus mencegah fitnah atau berbagai spekulasi.
“Sebaiknya pihak-pihak yang mengetahui, mendengarkan atau mengalami secara langsung dihadirkan untuk memberi keterangan,” kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Menurut Suparji, hadirnya seorang sebagai saksi dalam persidangan juga sangat dipengaruhi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan kepentingan pembuktian dakwaannya.
Sebelumnya, nama Cak Imin pada sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa muncul dari kesaksian Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW PKB Lampung.
Musa mengatakan kalau Cak Imin menerima uang Rp40 Miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) terkait dengan rekomendasi PKB pada Pilgub Lampung dari Mustafa kepada Arinal Djunaidi-Chusnunisa (Nunik).
Gara-gara terima Rp40 miliar, menurut Musa Zainuddin, rekom PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp18 Miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.