Gugat Kepala Bapas Jakpus, ini alasan Habib Rizieq tak diizinkan umrah.
Sumber :
  • Istimewa

Gugat Kepala Bapas Jakpus, Ini Alasan Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah

Rabu, 2 Agustus 2023 - 07:05 WIB

Aziz mengatakan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 29 Tahun 2016 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara China, Thailand, Arab Saudi dan Singapura.

"Jadi KBRI Riyadh ada jaksa juga jika alasannya untuk pengawasan," tambahnya.

Menurut Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi Habib Rizieq.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi terciptanya keadilan terhadap klien kami," ungkapnya. (mii/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral