Gugat Kepala Bapas Jakpus, ini alasan Habib Rizieq tak diizinkan umrah.
Sumber :
  • Istimewa

Gugat Kepala Bapas Jakpus, Ini Alasan Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah

Rabu, 2 Agustus 2023 - 07:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gugat Kepala Bapas Jakpus, ini alasan Habib Rizieq tak diizinkan umrah.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) lantaran tak diizinkan umrah.

Gugatan tersebut Habib Rizieq layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat (28/7/2023).

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Aziz Yanuar—kuasa hukum Habib Rizieq—berpendapat Bapas sudah merampas hak asasi kliennya.

"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat,” ujar Aziz, Selasa (1/8/2023).

Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak bisa umrah lantaran tak dikeluarkannya izin oleh Bapas.

"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami," jelasnya.

Gugat Kepala Bapas Jakpus, ini alasan Habib Rizieq tak diizinkan umrah. Dok: Istimewa

Menurut Aziz, alasan Bapas tidak memberi izin umrah kepada Habib Rizieq sangat mengada-ada, yakni pihak kejaksaan merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," katanya.

Padahal, menurut Aziz, pemerintah Indonesia dan pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.

Aziz mengatakan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 29 Tahun 2016 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara China, Thailand, Arab Saudi dan Singapura.

"Jadi KBRI Riyadh ada jaksa juga jika alasannya untuk pengawasan," tambahnya.

Menurut Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi Habib Rizieq.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi terciptanya keadilan terhadap klien kami," ungkapnya. (mii/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral