- Muhammad Bagas-tvOne
MUI Apresiasi Polri soal Penetapan Panji Gumilang Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - MUI apresiasi Polri soal penetapan Panji Gumilang tersangka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah, Rabu (2/8/2023).
Ikhsan mengatakan ulama dan umat akan mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
MUI apresiasi Polri soal penetapan Panji Gumilang tersangka. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata dia.
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023) siang hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama dan lainnya.
Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancamannya 10 tahun dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ant/nsi)