- Kolase tvOnenews
Aktivis Pro Israel dan Yahudi, Monique Rijkers Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka Dedengkoh Al Zaytun Panji Gumilang
Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis pro Israel dan Yahudi, Monique Rijkers angkat bicara soal penetapan tersangka dedengkot pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Aktivis pro Israel dan Yahudi menyayangkan atas penetapan terebut.
"Saya sangat menyayangkan jika hari ini terjadi penetapan tersangka kepada Panji Gumilang dan juga mungkin ada penangkapan, saya sangat menyayangkan," ujar Monique Rijkers, dilansir dari tayangan tvOne, Rabu(2/8/2023).
Menurut Monique, tak seharusnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Aparat penegak hukum di Indonesia seharusnya tidak mempermasalahkan apa yang dikatakan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Apalagi, Monique menyebut Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78. Menurutnya, Indonesia seharusnya sudah dewasa dalam menyikapi adanya suatu perbedaan dalam beragama dan berkeyakinan.
"Sebentar lagi Indonesi akan merayakan ulang tahun yang ke 78, dan kita masih berkutat pada isu-isu tentang penistaan agama tentang isu-isu negara dalam negara," lanjutnya.
Monique Rijkers menganggap bahwa apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun hanyalah isu yang terus berulang selama beberapa tahun terakhir ini.
Apalagi pemerintah sudah menyatakan bahwa Al Zaytun tidak sesat. Hal itu terlihat dalam pernyataan Kementerian Agama pada 2012, yang menyebut bahwa Al Zyatun bukanlah lembaga pendidikan radikal.
"Kenyataannya di tahun 2012 tahun 2012 Kementerian Agama ada berita judulnya Al Zaytun bukan sarana pendidikan radikal," ucapnya.
Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh polisi. Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta,
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Brigjen Pol. Djuhamdhani menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Sebelum penyidik melakukan gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani.