- Muhammad Bagas-tvOne
Selesai Diperiksa 6 Jam, Ternyata Panji Gumilang Sempat Koreksi BAP 5 Kali
Jakarta, tvOnenews.com - Usai diperiksa sebanyak dua kali oleh Bareskrim Polri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pada awal kedatangan Panji Gumilang sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian, baru dilanjutkan pemeriksaan terkait laporan soal penistaan agama pada pukul 15.00 WIB.
"Pukul 15.00 WIB kurang lebih yang bersangkutan mulai diperiksa. Adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," kata Djuhandani.
Sejatinya, Djuhandani menyebut pemeriksaan selesai dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Selesai diperiksa 6 jam, ternyata Panji Gumilang sempat koreksi BAP 5 kali. Dok: Muhammad Bagas-tvOne