Sumber :
- Antara
Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari
Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:53 WIB
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (lpk/ebs)