- Tim tvOne/Haries
KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi, Dicecar Soal Uang Ketok Palu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan gubernur Jambi Zumi Zola di Jakarta, Selasa, sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Zumi Zola, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN (Kusnindar) dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.\
Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.