- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas
Soal Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo Sebut Fatwa MUI Tidak Mutlak hingga Bawa-bawa Nama Nabi Muhammad
"Tidak setuju juga Panji Gumilang ditahan?" tanya Maria Assegaf.
"Kalau penistaan agama dia dihukum saya tidak setuju, karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, Nabi itu menghukum kalau menyangkut dosa universal, menyangkut maslahat dengan orang lain, Nabi dalam piagam madinah tuh melindungi semua aliran, Nabi tidak memaksa dalam hal keimanan," tuturnya.
Namun dalam hal hukum universal, misal ada orang yang mencuri atau siapapun, itu Nabi bertindak, tapi untuk keimanan tidak ada yang dibawa ke hukum.
Dijelaskan oleh Andromeda Mercury bahwa alasan penahanan Panji Gumilang juga berlandaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga bisa mendalami dugaan penistaan agama.
Merespons hal itu, Habib Kribo menyebut bahwa fatwa MUI itu tidak mutlak.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu tidak mutlak, tidak ada yang mutlak," tegasnya.
Disinggung kembali oleh Andromeda bahwa banyak yang kena (Fatwa MUI) dan terjerat kasus penistaan agama.
"Justru saya dari pertama menolak ada hukum penistaan agama, haru dihapus, kalau nggak negeri ini (bisa) goncang gancing isu agama," terangnya.