Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kasus Korupsi Basarnas Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK, Yudo Margono: Kalau Intervensi itu, Saya Perintahkan Batalion Geruduk

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah terkait isu anggotanya yang melakukan intimidasi dan intervensi kepada sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi Kepala Basarnas.

Panglima TNI Laksama Yudo Margono menegaskan kedatangan anak buahnya ke KPK tidak ada bermaksud untuk mengintimidasi.

Dia menjelaskan, mereka yang datang adalah para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," tegas Yudo, Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, sikap TNI yang mengambil alih penyidikan terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Oleh sebab itu, Panglima Yudo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki prasangka buruk, yaitu kasus dugaan suap ini akan berhenti jika ditangani oleh pengadilan militer.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," tegasnya.

Perlu diketahui, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Adapun Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap HA dan ABC. " Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," ucapnya. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
05:50
01:57
Viral