- Langgeng Puji-tvOne
PDIP Resmi Polisikan Rocky Gerung di Bareskrim Polri Usai Viral Video Dugaan Hina Presiden Jokowi
"Kita menemukan juga delik pidana terkait soal SARA terjadi keonaran, kegaduhan hampir di seluruh kota beberapa laporan sudah terjadi. Ada di Jawa Timur, Medan, terus Polda Metro Jaya. Termasuk kita juga hari ini di Bareskrim," jelasnya.
Dia menuturkan pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik untuk segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, tidak ada pihak manapun yang kebal terhadap hukum sehingga Rocky Gerung diharapkan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi semua harus bertanggung jawab pada ucapannya, harus bertanggung jawab pada pernyataannya. Maka laporan ini akan terus kami kawal. Jadi tidak saja hanya laporan-laporan lagi ramai saja. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Rocky Gerung dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. (lpk/nsi)