- Reno Esnir-Antara
Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung Buntut Dugaan Hina Presiden Jokowi
David menegaskan pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.
Dia menyebut perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).
Dalam petitum, gugatan David antara lain meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku warga negara Indonesia.
Lalu, menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya seumur hidup.
Pengacara penggugat—Johan Imanuel dan Rimhot P. Siagian—mengatakan bahwa sidang pertama kemungkinan akan diadakan satu hingga dua minggu ke depan dan mengharapkan kehadiran Rocky Gerung di sana. (nsi)