- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Ini Pesan Terakhir Panji Gumilang Sebelum Ditetapkan Tersangka: Syekh Nanti Pulang dan Berjumpa Lagi
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Sebelum berangkat ke Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka, Panji Gumilang rupanya berpamitan terlebih dahulu kepada para muridnya.
Ia disambut dengan tepuk tangan gemuruh dari murid-muridnya. Tampak juga para pengajar Al Zaytun yang berdiri di depan.
"Hari ini syekh mau ke Jakarta memenuhi undangan daripada Kepolisian Republik Indonesia. Jangan khawatiran anak-anakku, syekh akan menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan," buka Panji Gumilang yang dikutip tim tvOnenews.com dalam kanal YouTube Al Zaytun Official pada Kamis (3/8/2023).