- Abdul Gani Siregar-tvOne
Kuasa Hukum Bali Towerindo Bantah Suap Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Senilai Rp2 Miliar: Itu Permintaan Mereka
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail, membantah kabar yang mengatakan pihaknya menyuap korban terjerat kabel fiber optik, yakni Sultan Rif’at Alfatih sebesar Rp2 miliar.
Maqdir menegaskan justru pihak keluarga meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp5 miliar serta jaminan biaya pengobatan Sultan hingga sembuh.
Tidak hanya itu saja, Maqdir juga menyebutkan pihak keluarga juga meminta pergantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk immateril sebesar Rp5 miliar.
“Terhadap tawaran dan permintaan keluarga ini pihak perusahaan menyampaikan akan memberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan keluarga Sultan,” tuturnya, Kamis (3/8/2023).
“Kemudian kita akan memberikan dana bantuan kemanusiaan sebesar Rp2 miliar dalam bentuk tunai maupun surat berharga,” sambungnya.
Maqdir menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menerima tawaran penggantian biaya, namun tidak berkenan untuk memberikan rincian bukti pengeluaran.
“Keluarga Sultan juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan mereka meminta ganti kerugian yang berupa kerugian imateril nilainya Rp10 miliar. Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal,” tandasnya.