- Rizki Amana-tvOne
Kediamannya Bakal Disita PN Jaksel Akibat Kalah Gugatan Perdata, Guruh Soekarnoputra Mengaku Kaum Terzalimi
Jakarta, tvOnenews.com - Kediaman putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu bakal disegel pihak PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Kendati akan disita pihak PN Jaksel, Guruh mengaku enggan meninggalkan kediamannya tersebut usai menerima surat perintah pengosongan rumah.
Pasalnya, Guruh mengaku berada dalam posisi yang benar hingga tak perlu meninggalkan kediamannya tersebut.
"Bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat dan teman-teman saya bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh di kediamannya kepada awak media, Kamis (3/8/2023).
Guruh mengaku dirinya turut serta menjadi korban terzalimi akibat putusan penyitaan kediamannya yang dikeluarkan PN Jaksel.
Ia menuturkan perkara ini bermula dari pinjam-meminjam uang antara pihaknya dengan kubu Susi Angkawijaya pada tahun 2011 silam.