- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
PT Bali Towerindo Belum Beri Ganti Rugi ke Keluarga Sultan Rifat: Belum Ada Kata Sepakat
Jakarta, tvOnenews.com - PT Bali Towerindo melalui Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail menegaskan pihaknya baru mengetahui ada korban dari tumbangnya kabel fiber optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, lima bulan kemudian.
“Ada info kecelakaan tapi tidak diketahui kecelakaan apa dan menimpa seseorang yaitu ananda Sultan. Pihak kami baru mengetahui adanya korban setelah lima bulan kemudian, pada 23 Mei 2023,” jelasnya, di Hotel All Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Maqdir mengatakan Bali Towerindo mendapat kabar tersebut setelah dipanggil oleh Kelurahan Cilandak terkait kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih.
“Setelah pertemuan tanggal 23 Mei, komunikasi terus dilanjutkan. Salah satunya pihak kunjungan perusahaan diwakili pejabat senior berkunjung ke rumah keluarga setelah dilakukan penelusuran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa jauh sebelum peristiwa ini viral di media, pihak Bali Towerindo sudah menyampaikan simpati dan empati kepada keluarga korban.
“Sayangnya belum ada kata sepakat dengan besarnya biaya kemanusiaan yang bisa diterima keluarga Sultan. Apa yang kami sampaikan adanya itikad baik untuk membantu keluarga Sultan,” pungkas dia.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur bernama Sultan Rifat Alfatih (20) mengalami nasib nahas usai dirinya terjerat kabel fiber optik di pinggir jalan kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan tepat di bagian lehernya. Nasib nahas yang menimpanya itu kini dirinya tak bisa kembali berbicara dengan suara lantangnya itu.