- tim tvOne - Agung Prasetio
Tegur Suami yang Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun. Kuasa Hukum Berharap Valencya Bebas
Karawang, Jawa Barat - Seorang ibu rumah tangga bernama Valencya (45) dituntut hukuman satu tahun penjara lantaran dilaporkan sering memarahi suaminya. Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Usai sidang, Valencya mengungkapkan kekesalannya lantaran seorang istri yang memarahi suaminya bisa dipenjara.
"Ibu-ibu, tidak boleh marah kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," imbuh Valencya usai sidang Kamis kemarin.
Menanggapi hal itu, pengacara Valencya, Iwan Kurniawan akan berusaha melakukan pembebasan kliennya tersebut.
"Kita lihat dulu segi dakwaan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Iwan juga berharap, tuntutan jaksa penuntut umum ditolak.
"Vonis satu tahun tidak manusiawi, klien saya seorang ibu punya 2 anak," ungkapnya.