- Tim tvOne/Rika Pangesti
Rapat Bareng Ridwan Kamil hingga Gus Yaqut, Mahfud Md Jamin Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi membahas terkait nasib selanjutnya Pondok Pesantren Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Adapun rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Rapat dihadiri oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan Ham Yasona H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana serta pihak Bareskrim Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Setelah selesai rapat, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan 2 hal yang menjadi poin penting hasil rapat tadi.
"Berkenaan dengan telah ditetapkannya Bapak Panji Gumilang sebagai tersangka, dan secara resmi ditahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka baru saja ini kami tadi mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pondok pesantren al-zaytun," kata Mahfud kepada wartawan.
"Karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari gerakan, dari penyelenggaraan pondok pesantren Al Zaytun itu terutama masalah manajemen dan pendanaan ada di bawah kendali pak Panji Gumilang," sambungnya.
Kemudian, dia menjelaskan hasil rapat tersebut adalah menugaskan Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat untuk mendampingi dan membina ponpes Al Zaytun.
"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya. Jadi ini pendampingan, dan kementerian agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik," ucap Mahfud.
Disisi lain, kata Mahfud Bareskrim juga akan memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, yang kedua, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama.
"Seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi," jelas dia.
Sebab, menurut Mahfud, dia melihat dalam kasus Panji tak hanya penistaan agama, akan tetapi kasus penggelapan uang negara yang dalam hal ini adalah dana BOS pendidikan ponpes yang disalahgunakan.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," tuturnya.
"Karena kasus ini nukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung. Tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," pungkas dia. (rpi/ebs)