- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Massa, PN Jaksel Gagal Lakukan Penyitaan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gagal mengeksekusi penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra.
Gagal eksekusi penyitaan rumah dari putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Menurutnya pembatalan eksekusi juru sita kediaman milik Guruh Soekarnoputra itu ditengarai situasi yang tak kondusif.
"Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 9 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Namun demikian, pertugas kami juru sita kami pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," sambungnya.
Djuyamto menuturkan situasi yang tak kondusif pada lingkungan kediaman Guruh Soekarnoputra memaksa juru sita tak dapat melakukan eksekusi.
Ditambah, tak adanya aparat keamanan yang berjaga guan mengantisipasi penolakan eksekusi penyitaan yang dilakukan juru sita PN Jaksel terhadap kediaman Guruh Soekarnoputra tersebut.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ungkapnya.
Guruh Ngaku Terzalimi
Kediaman putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno yakni Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu bakal disegel pihak PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Kendati akan disita pihak PN Jaksel, Guruh Soekarno mengaku enggan meninggalkan kediamannya tersebut usai menerima surat perintah pengisongan rumah.
Pasalnya, Guruh mengaku berada dalam posisi yang benar hingga tak perlu meninggalkan kediamannya tersebut.
"Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh di kediamannya kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Guruh mengaku dirinya turut serta menjadi korban terzalimi akibat putusan penyitaan kediamannya yang dikeluarkan PN Jaksel.
Ia menuturkan perkara ini bermula dari pinjam meminjam uang antara pihaknya dengan kubu Susi Angkawijaya pada tahun 2011 silam.
Guruh mengaku kedua belah pihak telah mengambil langkah mediasi terkait perkara pinjam meminjam uang tersebut.
Namun dalam putusan PN Jaksel menyatakan Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata dari Susy Angkawijaya hingga dihukum ganti rugi senilai Rp23 miliar.
"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam meminjam uang," kata Guruh.
"Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," sambungnya. (raa/ree)