- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Mahfud MD Minta Polisi Tak Hanya Fokus pada Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Ada Penggelapan Uang Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Bareskrim Polri tak hanya fokus pada kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud MD meminta kepolisian juga mesti berfokus pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Mulanya, ia meminta kepada bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
"Yang perlu diperhatikan oleh bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi," kata Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).
Selain tindak pidana penistaan agama, Mahfud MD menjelaskan bahwa pada Panji Gumilang juga terdapat kasus penggelapan uang yang dalam hal ini adalah dana BOS Pendidikan Al Zaytun yang diduga disalahgunakan.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung, barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," pinta Mahfud MD.
Sebab, Mahfud MD melihat kasus pencucian uang di Al Zaytun MD juga masuk dalam urgensi lantaran menggelapkan uang negara.
"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," jelas dia.
Diketahui, Sejumlah Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi membahas terkait nasib selanjutnya Ponpes Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Adapun rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Rapat dihadiri oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan Ham Yasona H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana serta pihak Bareskrim Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (rpi/muu)