Ilustrasi - Penyiksaan.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kasus Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Disiksa Hingga Tewas, Ombudsman: Akibat Buruknya Sistem Pendidikan Instansi Polri

Jumat, 4 Agustus 2023 - 03:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyoroti kasus sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penyiksaan hingga menewaskan seorang pelaku dugaan tindak pidana narkoba berinisial DK (38).

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan kasus penyiksaan seorang terduga pelaku tindak pidana oleh anggota Polri kerap terjadi. 

Menurutnya penyiksaan seorang terduga pelaku tindak pidana yang kerap dilakukan anggota kepolisian akibat kualitas sistem pendidikan pada instasi Polri. 
 
"Melihat kekerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah terjadi berulang kali di Institut Kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM," kata Johanes kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
 
Johanes mengatakan buruknya kualitas sistem pendidikan pada instansi Polri membuat anggotanya kerap melupakan prosedural HAM dalam menindak seorang terduga pelaku pelanggaran. 
 
Dirinya pun mendesak perbaikan kualitas sistem pendidikan pada tubuh instansi tersebut agar tindak kekerasan personel tak menjadi dasar utama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. 
 
"Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota," ungkapnya. 
 
Di sisi lain, terjadinya tindak kekerasan dalam proses penegakkan hukum di tubuh instansi Polri dikarenakan tak adanya sistem pendidikan yang berbasis pendekatan secara humanis.
 
Kata ia, jika instansi Polri tak cepat melakukan pemebanahan akan berujung terhadap tingkat kepercayaan publik yang semakin menurun pada instansi penegak hukum tersebut. 
 
"Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian," katanya. 
 
7 Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Menewaskan Terduga Pelaku Jaringan Narkotika
 
Polisi menetapkan tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan terencana yang menewaskan seorang berinisial DK (38) terduga pelaku jaringan peredaran narkoba. 
 
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media. 
 
"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana adalah 7 orang 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
 
Hengki menuturkan pihaknya masih mencari seorang anggota Polri yang melarikan diri akibat menganiaya hingga menewaskan terduga pelaku tersebut. 
 
Menurutnya tujuh orang anggota Polri itu kini telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. 
 
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya. 
 
Di sisi lain, pihaknya belum merinci secara detail terkait penganiayaan yang dilakukan anggota Polri hingga menewaskan seorang terduga pelaku jaringan peredaran narkoba. 
 
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ungkapnya. 
 
Sebelumnya, seorang pria berinisial DK (38) tewas dianiaya sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai diduga tergabung pelaku jaringan peredaran narkotika. 
 
Lantas keluarga ditemani kuasa hukum korban menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. 
 
Kuasa Hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar mengatakan pihaknya belum mendapati kronologi jelas aksi penganiayaan hingga menewaskan seorang yang diduga menjadi pelaku jaringan peredaran narkotika. 
 
"Kita belum sampai ke sana kalau hanya pembahasan, hanya ada kejanggalan, ada kecurigaan, kematiannya seperi apa," kata Ramzy kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
 
"Cuma ada kejanggalan, suami saya ditangkap tapi kok mati, sudah itu saja, kita telusuri dong," sambungnya. 
 

Ramzy menuturkan saat itu pula pihaknya bersama keluarga mulai menelusuri kasus tewasnya DK dengan penuh kejanggalannya.

Hingga pada Jumat (28/7/2023) keluarga bersama kuasa hukum mendapati bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Model A. 
 
"Tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan Tipe A, laporannya langsung memang dari internal kepolisian," ungkapnya. (raa)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral