- Perbankan
Terima Aliran Dana TPPU Rp50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Politisi Demokrat Sebut sebagai Uang Duka
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan buka suara terkait aliran uang kasus korupsi yang dia terima dari mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Hinca mengatakan uang sebesar Rp50 juta yang dia terima dari Ricky Ham Pagawak merupakan uang duka untuk mendiang ibunya.
"Setelah penyidik KPK memberitahukan ada aliran dana sebesar Rp50 juta ke rekening saya saat saya diperiksa sebagai saksi, lalu saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya," kata Hinca kepada wartawan dikutip pada Jumat (4/8/2023).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku dirinya tidak tahu bahwa uang yang diterima dari Ricky itu berasal dari hasil praktik korupsi. Dia baru mengetahui itu usai Hinca diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan kronologi Ricky memberi uang Rp50 juta kepadanya. Hinca mengatakan Ricky memberi uang tersebut pada Februari 2020 sebagai uang duka atas meninggalnya sang ibu.
Pemberian itu jauh sebelum Ricky terjerat proses hukum di KPK.
"RHP mengunjungi saya di kampung halaman saya menyampaikan empati turut berduka atas meninggalnya ibu saya. Tentu saya harus menghormatinya," kata dia.
Hinca mengungkapkan kronologi tersebut sudah dijelaskan secara utuh kepada penyidik KPK. Dia juga mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK.
"Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu," ujarnya.
"Demikian penjelasan saya dan klarifikasi dari saya agar duduk kasusnya terang dan tidak bias. Ini murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial dan saling berempati saat mengalami kedukaan," sambung Hinca.
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK mengungkap sebagian aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar itu, jaksa menyebut salah satu kucuran aliran dana TPPU Ricky masuk ke rekening Hinca Panjaitan. Anggota DPR itu menerima uang dari Ricky sebanyak Rp50 juta. (saa/nsi)