Polisi butuh 40 saksi dan 17 ahli untuk tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Dedengkot Al Zaytun Ungkap Pesan Terakhir ke Santri Berjanji Kembali, Panji Gumilang Yakin Lolos Jeratan Penistaan Agama?

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang telah menemui titik terang, setelah pimpinan Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.   
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.


Suasana Salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun.

Tak hanya itu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun, tampak menggunakan gerakan tangan dan tidak menghadap kiblat.

Panji Gumilang tersangka

Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
42:29
06:46
08:31
01:19
00:45
Viral