- Ilham Kausar-Antara
Polisi: Proses Laporan Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi Sudah Sesuai SOP
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi sebut proses laporan dugaan penghinaan Presiden Jokowi sudah sesuai SOP.
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).
Ade menyebut SOP tersebut setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Itu sudah sesuai SOP dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT, " katanya.
Ade memastikan semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” kata Ade.
Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” sambungnya.
Sebagai informasi, sudah ada tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua dilayangkan Ferdinand Hutahaean pada Selasa (1/8/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/POLDA METRO JAYA. (ant/nsi)