- IST
Soal Gugatan ke BANI, Ketum Peradi: Jika Ada Conflict of Interest, Advokat Dapat Diperiksa Dewan Kehormatan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan advokat dilarang menangani perkara bila ada benturan kepentingan. Larangan dalam kode etik itu antara lain mencakup pindah pihak yang dibela dalam kasus yang sama.
"Secara umum saya katakan bahwa seorang advokat tidak boleh menangani suatu perkara apabila ada conflict of interest. Jadi kalau hari ini kita mewakili A melawan B, tidak boleh kemudian mewakili B melawan A dalam kasus yang sama. Hal demikian dilarang dalam kode etik advokat," ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Pembuktikan pelanggaran etik, diperlukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan di organisasi Advokat.
Sebelumnya, dalam gugatan terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Marino Mining International (MMI), terungkap dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Informasi itu telah disampaikan tim kuasa hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) kepada majelis hakim yang menangani gugatan terhadap BANI.
Bahwa kuasa hukum MMI melawan BANI adalah advokat yang pernah menggugat MMI. BKUM menjadi turut tergugat dalam perkara itu.
Kuasa hukum BKUM, Tony Butar-butar, mengatakan, bukti itu berisi fakta Yudho Sukmo Nugroho sebagai kuasa hukum MMI ternyata pernah menggugat MMI.
Kala itu, Yudho mewakili PT AGR Resource menggugat MMI.
"Obyek gugatannya adalah perjanjian antara MMI dengan klien kami," kata Tony.
Dalam gugatan itu, MMI kalah dari AGR.
"Kalau kami tahu ada gugatan itu, tentu kami tidak akan diam saja. Apalagi, gugatan itu memerintahkan pembatalan perjanjian yang terkait dengan klien kami," kata dia.
Gugatan AGR terhadap MMI dan MMI terhadap putusan BANI terkait perjanjian antara MMI dengan BKUM.
Perjanjian tersebut dibuat saat kepailitan PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; KSM dinyatakan pailit.
Karena KSM punya berbagai kewajiban kepada pemerintah dan aneka pihak lain, kurator mencari investor untuk menjalankan perusahaan. Kurator menunjuk BKUM.
Setelah ditunjuk kurator, BKUM mengikat perjanjian dengan para pemegang saham KSM. Belakangan, BKUM menilai ada pelanggaran kesepakatan oleh pemegang saham KSM.
Karena itu, BKUM mencari solusi di BANI. Dalam arbitrase, diputuskan BKUM memenangkan permohonan.
Perjanjian BKUM dan pemegang saham KSM tidak hanya dipersoalkan di BANI. AGR selaku pemegang saham MMI menggugat MMI. Sebab, AGR merasa dirugikan atas keputusan pemegang saham KSM (MMI) mengikat perjanjian dengan BKUM. Gugatan tersebut dikabulkan. (ebs)