- Kolase tvOnenews.com
Monique Rijkers Sebut 35 Santri Al-Zaytun Sengaja Dikirim ke Acara Buat Nyanyi Lagu Yahudi, Anak Panji Gumilang Sampai Memohon..
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Panji Gumilang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini, hal ini setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, satu persatu fakta soal Al-Zaytun mulai terbongkar ke publik.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Bangunan pondok pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. (istimewa)
Tak hanya itu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun, tampak menggunakan gerakan tangan dan tidak menghadap kiblat.
Pengakuan Aktivis Pro Israel dan Yahudi soal Al-Zaytun
Monique Rijkers selaku Aktivis Pro Israel dan Yahudi hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, ia mengaku menyayangkan penahanan dan status tersangka dari Panji Gumilang.
"Sebentar lagi Indonesia akan merayakan ulang tahun ke-78 dan kita masih berkutat pada isu-isu tentang penistaan agama, tentang isu gosip negara dalam negara NII," ujarnya saat hadir di Catatan Demokrasi tvOne.
"Yang pada kenyataannya pada tahun 2012 jika dilihat situs Kementerian Agama, ada berita judulnya Al-Zaytun bukan sarana pendidikan radikal, ini adalah pernyataan dari Menteri Agama Suryadharma Ali," tuturnya.
Monique Rijkers menyebut bahwa kala itu Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama menilai tentang sistem pendidikan Al-Zaytun.
"Ketika saya menjadi wartawan selama 18 tahun, saya pernah meliput Al-Zaytun pada tahun 2012 dan 2015, selalu seperti isunya naik lalu ditimbun, isunya naik lalu ditimbun," terangnya.
"Memang berkaitan dengan NII, tetapi tidak pernah ada tindakan dan kembali tahun ini 2023 muncul lagi, munculnya masih di persoalan yang sama," tuturnya.
Lanjut Monique Rijkers bahwa sistem pendidikan di Al-Zaytun mendapat akreditasi A unggul.
"Jadi ketika membicarakan Al-Zaytun, kenapa dia bisa mendapatkan akreditasi A unggul kalau memang ada radikalisasi," ujarnya.
Atas dasar itu, Aktivis Pro Israel ini mempertanyakan apa pekerjaan BNPT hingga BIN (Badan Intelijen Negara), yang tidak bisa mendeteksi adanya NII KW 9 (Negara Islam Indonesia) di masa pemerintahan 10 tahun Presiden Jokowi.
"Intelijen kita ngapain aja? jadi janganlah kita menjatuhkan kinerja baik pemerintahan Presiden Jokowi dengan ngebahasa isu ini, dengan mengangkat kesannya ada NII, menjatuhkan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi yang sudah sangat baik," imbuhnya.
Kemudian, Monique Rijkers mengungkapkan alasan mengapa dirinya berani berdiri untuk Al-Zaytun, meski waktu itu ia belum pernah ke Al-Zaytun.
"Jadi udah ngomong di sini (tvOne), baru saya diundang ke Al-Zaytun, karena pada tahun 2016 Al-Zaytun datang ke tempat saya ke kantor saya," tuturnya.
Ia menyebut bahwa anak dari Panji Gumilang bernama Imam Prawoto datang memohon izin agar bisa hadir di acara milik Monique yang bertajuk 'Tolerance Film Festival' yang pertama pada tahun 2016.
"Mereka datang tahu nggak untuk apa? menyanyikan lagu Yahudi, 35 santri naik bus dari Indramayu jam 3 pagi sampai di acara saya untuk nyanyi jam 10, keroncong Yahudi. Dan ini dilakukan for free," tuturnya.
"Jadi mereka tolerannya sejak 2016, bukan baru-baru saja," imbuhnya.
Panji Gumilang tersangka
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini