Sumber :
- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Jampidum Bakal Tunjuk Jaksa Peneliti
Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:16 WIB
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka Panji Gumilang, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (lpk/ree)