Sumber :
- ANTARA
Irjen Napoleon Bonaparte Bebas, Kuasa Hukum Sebut Masih Berstatus Polri Aktif
Senin, 7 Agustus 2023 - 12:17 WIB
Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap M. Kece, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Meski telah berstatus terpidana hingga akhirnya bebas, Napoleon hingga kini belum menjalani sidang etik di Polri. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin proses sidang kode etik dan hukum pidana terhadap eks Kadiv Hubinter itu dituntaskan.
"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas," ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
"Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan," imbuhnya. (ito)