- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Aturan Pemenangan Tender Dimainkan Konsultan, Hakim Kesal: Habisin Uang Negara!
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan mendengar keterangan 11 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Salah satu saksi dari konsultan, Jamal Rizki mendadak ditegur Hakim Ketua Fahzal Hendri karena diduga sengaja memainkan aturan pemenang tender BTS Kominfo.
Hakim Fahzal mempertanyakan perbedaan antara Perdirut dengan Perpres, dan ada aturan yang ditambahkan.
Jamal mengaku sejak awal rancangan peraturan tersebut secara umum saja, yang mana Bakti telah menerapkan Perdirut 42 tahun 2017.
"Saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi, saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017, tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN. Awal kami susun memang rancangan Perdirut umum. Jadi, umum itu tidak spesifik BTS, yang membuat pemilihan ini tender e-catalog, dan lain-lain," ucap Jamal di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (8/8/2023).
Adapun dari aturan Perdirut yang diadopsi dari Perpres tersebut menjadi aturan di BAKTI dalam metode pemilihan tender proyek BTS 4G.
Dalam lelang tersebut, tersapat tiga konsorsium diduga dengan sengaja dimenangkan untuk Proyek BTS yang memakan uang negara.
Diketahui tiga konsorsium itu adalah FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2, Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Di sana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," paparnya.
Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" tanya Fahzal.
"Boleh," sahut Jamal
Hakin Fahzal lantas menyinggung terkait adanya aturan khusus tersebut seakan-akan ada aturan yang lebih tinggi dari Perpres, sehingga membuat aturan lelang BTS 4G menjadi suatu kekhususan.
"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif pak. Jadi, perusahaan-perushaan yang diarahkan dari awal lah yang dapat," cecar Fahzal.
"Masuk lah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian! Mau apa lagi, percuma kalian konsultan, abisin uang negara saja kalian itu," tegasnya. (lpk/ebs)