Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G, Jhonny G Plate.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Saksi Sidang Johnny G Plate Cs Konsultan Hukum Akui Dapat Arahan Khusus, Hakim: Ini Sudah Menyimpang!

Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Konsultan hukum dari pihak swasta, Arssenar mengaku mendapat arahan dari terdakwa Anang Achmad Latif terkait prakualifikasi tender BTS 4G Bakti Kominfo.

Adapun Arssenar dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (8/8/2023).

Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi terkait proses prakualifikasi pemenang tender paket 1 sampai 5 Bakti Kominfo.

"Di Perdirut nomor 7 persyaratannya ditambah sehingga pesertanya jadi sedikit begitu. Akhrinya yang mengikuti prakualifikasi adalah perusahaan yang dihubungi Feriandi Mirza. Saudara sebagai konsultan hukum, apa nggak memberikan masukan yangbhenar atau saudara juga dapat arahan?"cecar Hakim Fahzal.

"Iya, mohon izin," sahut Arssenar.

Arssenar menjelaskan dirinya mendapat arahan khusus dari Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk kriteria teknis terkait persyaratan keikutsertaan.

Dia menuturkan terdapat peran dari saksi Ketua Pokja pengadaan Feriandi Mirza terkait proses prakualifikasi lelang tender BTS Kominfo.

"Feriandi setelah beliau masuk grup The a Team. Kami mulai melakukan pembahasan," jelasnya.

Hakim Fahzal lantas menyinggung bahwa peran konsultan hukum dalam perkara ini sudah tidak jelas dari awal.

Menurutnya, tidak ada hal serius yang bisa digali lantaran saksi mendapat arahan khusus dari Anang Achmad Latif.

"Percuma saja saudara sebagai konsultan hukum di situ kalau konsultan hukum kita memberikan masukan yang benar, ini sudah menyimpang," kata Hakim Fahzal.

"Sudahlah kalau betul untuk apa saya tanya lagi," imbuhnya. (lpk/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral