Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Hasil Putusan Kasasi MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:38 WIB

Nomor perkara 815 K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Sedangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo. Dia membacakan amar putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya terkait hukuman mati menjadi seumur hidup.

Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). (lpk/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
05:45
Viral