- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Richard Eliezer Keluar Penjara, Dapat Cuti Bersyarat
Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (8/8).
Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua.
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezetr sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada medio Februari 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. (ebs)