- Antara
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini yang Dikatakan Kejaksaan Agung
Jakarta, tvOnenews.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Pasalnya pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.