- Istimewa
Soal Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Kecewa, Menambah Kesedihan dan Duka
Jakarta, tvOnenews.com - Soal Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, ibu Brigadir J mengaku kecewa, menambah kesedihan dan duka.
"Sudah ketuk palu dari mulai kasasi Ferdy Sambo ke MA (Mahkamah Agung) enggak ada yang infokan dan enggak ada yang wawancara," ujar ibu Brigadir J—Rosti Simanjuntak—saat dihubungi tim tvOne pada Selasa (8/8/2023).
"Kami sangat-sangat kecewa dengan putusan MA. Menambah kesedihan dan duka yang berat," sambungnya.
Selain Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Soal Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, ibu Brigadir J mengaku kecewa, menambah kesedihan dan duka. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Sementara itu, hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi—Kuat Ma'ruf—diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
Ketua tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) J, Kamaruddin Simanjuntak, turut menyatakan kekecewaannya atas putusan MA terhadap vonis tersebut.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kamaruddin, para terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih Putri Candrawathi yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J kemudian mengadukan kepada suaminya serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujar Kamaruddin.
“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” sambungnya. (mmu/nsi)