Sumber :
- Laily Rahmawaty-Antara
Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Minyak Goreng
Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:27 WIB
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yakni terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (ant/nsi)