- tvonenews/Muhammad Bagas
Hakim PN Jakbar Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Suap Rp300 Juta
"Saya menghadapi situasional yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang karena secara kronologis saya sampaikan," jelasnya.
Dia memohon pertimbangan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan kepada dirinya.
"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan. Saya berharap ibu, bapak, atas kesalahan saya, pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," pungkas dia.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman. Dede diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.
"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Februari 2022.
Menurut Ali, Dede dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.