- Muhammad Bagas-tvOne
Diduga Terima Suap Rp300 Juta Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, Hakim Dede Suryaman Terancam Dipecat
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman terancam dipecat atas dugaan penerimaan suap Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) Jembatan Brawijaya Kediri.
Oleh karena itu, Dede Suryaman dipanggil oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Di hadapan majelis hakim, Dede menceritakan pada saat itu dia bertemu dengan rekan pengacara bernama Yuda yang menangani kasus tipikor Jembatan Brawijaya Kediri.
Bahkan, Dede mengungkapkan rekan hakimnya, yakni hakim ad hoc Kusdarwanto ketahuan bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut ditemani dua orang jaksa.
"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut maupun saksi-saksi yang melihat," ujarnya di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Mendapat laporan dari Yuda, Dede pun mencoba untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Rupanya Kusdarwanto tak mengelak dan membenarkan pertemuan itu.
Diduga terima suap Rp300 juta kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, hakim Dede Suryaman terancam dipecat. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Ternyata beliau membenarkan bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," jelas Dede.
Karena adanya surat pengaduan tentang hakim Kusdarwanto yang menemui keluarga terdakwa semakin memperkuat kepercayaannya terhadap pernyataan Yuda.
"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ungkap dia.
Karena takut dengan bayang-bayang pertemuan Kusdarwanto yang bakal menyeret majelis hakim, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari Yuda sebagai upaya penyuapan.
Kemudian, Dede menuturkan Rp300 juta yang dia terima itu dibagi rata dengan rekannya masing-masing Rp100 juta. Ada pun rekannya, yakni Kusdarwanto dan hakim ad hoc Emma Ellyani.
Sementara ada panitera pengganti, Hamdan mendapatkan jatah Rp30 juta dari bagian punya Dede.
Tak lama berselang, ada pengaduan dari masyarakat tentang penyuapan sebesar Rp300 juta.
Dede pun berinisiatif meminta kembali seluruh uang tersebut kepada Kusdarwanto dan Emma kemudian dikembalikan kepada Yuda.
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman.
Dede diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.
"Dede Suryaman Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Menurut Ali, Dede dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan, penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu, yakni hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).
Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (agr)