Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Putri Candrawathi Juga Ikut Dapat 'Diskon', Tadinya Dihukum Penjara 20 Tahun, Dikorting Jadi 10 Tahun Saja

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara mengejutkan  usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi yang awalnya hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi di TKP pembunuhan berencana Brigadir J. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. 

Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral