- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Soal Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Sudah Diakomodir dengan Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menurutnya, Kejagung menilai putusan tersebut telah mendapat pertimbangam dan tuntutan dari penuntut umum.
"Tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodir dalam satu putusan. Misalnya, bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan penuntut umum menuntut Putri Candrawathi delapan tahun, tetapi diputus Mahkamah Agung selama 10 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk perkara Ricky Rizal Wibowo, jaksa penuntut umum menuntut delapan tahun, dan diputus MA juga hal yang sama.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun, tetapi diputus MA 10 tahun penjara.
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," jelasnya.