Mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Diperiksa Kejagung, Eks Mendag M Lutfi Jawab 61 Pertanyaan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 18:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi, selesai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Sesuai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, M Lutfi mengatakan telah menjawab 61 pertanyaan penyidik terkait kasus tersebut.

"Saya tadi baru menyelesaikan tugas sebagai rakyat Indonesia yaitu menghormati hukum, dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung," kata M Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Saya menjawab 61 pertanyaan," tambahnya.

M Lutfi menjelaskan telah menyelesaikan pemanggilan terkait sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Namun, dia enggan merinci soal materi penyidikan yang diberikan penyidik.

"Saya mencoba menajawab sebaik-baiknyanya. Setahu yang saya tahu dan untuk detailnya saya persilakan tanya ke penyidik Kejagung," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan pihaknya memberikan total 63 pertanyaan kepada eks Mendag M Lutfi.

Dia menuturkan sebanyak 61 pertanyaan ialah pokok dari materi penyidik dalam melakukan pendalaman.

"Jadi, 63 itu total keseluruhan, ya, sampai selesai. Sementara 61 pertanyaan yang dijawab itu pokoknya," kata Kuntadi.

Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara itu, terdapat satu hal penting yaitu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (lpk/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral