- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Inikah Tanda-tanda Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati? Beredar Foto Eks Kadiv Propam itu Santuy di Meja Makan Tanpa Diborgol
Arman Hanis mengungkapkan bahwa foto itu diambil sebelum mantan Kadiv Propam itu terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan ditahan.
Tetapi netizen banyak yang tidak percaya akan pernyataan dari Arman Hanis, karena sudah terjadi banyak kasus, di mana para pejabat seharusnya dipenjara, tapi bebas keluar sesukanya, salah satu contohnya Gayus Tambunan.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Adapun secara otomatis, Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati, dan dipenjara seumur hidup.