- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Inikah Tanda-tanda Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati? Beredar Foto Eks Kadiv Propam itu Santuy di Meja Makan Tanpa Diborgol
Potret Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga telah mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian.
Berawal dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di komplek polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00, yang turut terlibat adalah istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan ART Kuat Ma'ruf.
Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.
Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.
Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati atau sebagai eksekutor) namun atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E langsung berbalik keluar dari skenario dari Ferdy Sambo yang telah dirancang. Richard Eliezer mengajukan sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh LPSK.