- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Inikah Tanda-tanda Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati? Beredar Foto Eks Kadiv Propam itu Santuy di Meja Makan Tanpa Diborgol
Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang merubah hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan.
Nama Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri kembali diperbincangkan lantaran yang awalnya mendapat vonis hukuman mati, kini berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sebelum kabar vonis kasasi dari Mahkamah Agung ini, media sosial dihebohkan atas beredarnya foto sang mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo tampak duduk santai di rumahnya.
Ferdy Sambo tampak duduk mengenakan kaos dan celana pendek, pakai sendal merek Reebok dan menunduk sedang melihat HP, dengan suguhan banyak makanan di meja.
Di mana foto Ferdy Sambo itu diunggah oleh selebgram Ajudan Pribadi di story akun Instagramnya.
Tak lama setelah itu, unggahan foto itu langsung dihapus oleh pria bernama asli Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi.
Dalam caption foto yang ditulis ajudan pribadi disebut bahwa foto itu diambil sesudah kejadian. Namun tak dijelaskan kejadian apa yang dimaksud.
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," isi caption dalam foto yang diunggah oleh ajudan pribadi.
Namun menurut Kejagung dan Mahkamah Agung bahwa Ferdy Sambo berada di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Selain itu Ferdy Sambo juga masih status tahanan Rutan, yang artinya dia masih belum bebas keluar seperti dalam video.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo langsung buka suara dan membantah bahwa kliennya keluar dari rutan dan tinggal di rumah.
Arman Hanis mengungkapkan bahwa foto itu diambil sebelum mantan Kadiv Propam itu terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan ditahan.
Tetapi netizen banyak yang tidak percaya akan pernyataan dari Arman Hanis, karena sudah terjadi banyak kasus, di mana para pejabat seharusnya dipenjara, tapi bebas keluar sesukanya, salah satu contohnya Gayus Tambunan.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Adapun secara otomatis, Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati, dan dipenjara seumur hidup.
Potret Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga telah mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian.
Berawal dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di komplek polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00, yang turut terlibat adalah istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan ART Kuat Ma'ruf.
Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.
Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.
Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati atau sebagai eksekutor) namun atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E langsung berbalik keluar dari skenario dari Ferdy Sambo yang telah dirancang. Richard Eliezer mengajukan sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh LPSK.
Mulai dari situ, Bharada E jujur dan membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dan semua yang terlibat, termasuk kalangan polisi yang terjerat Obstruction Of Justice, diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan.
Imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini