Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka data kepada publik terkait nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota..
Sumber :
  • Antara

Ombudsman Minta Kemendagri Buka Data Nama Calon Penjabat Kepala Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 05:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka data kepada publik terkait nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota demi transparansi proses pengangkatan Pj kepala daerah.

"Pihak Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8).

Sehingga, kata dia, tidak serta-merta nama-nama yang diajukan DPRD tersebut langsung diproses Kemendagri ke tahap pengajuan kepada presiden begitu saja tanpa adanya pelibatan publik melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

“Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali," ujarnya.

Dia juga berharap nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah itu adalah orang yang dapat dipastikan netral secara politik, sebab setelah diangkat mereka akan memimpin di masa-masa yang krusial yakni pada momentum Pemilu Serentak 2024.

“Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi profesional, di luar pertimbangan merit sistem. Seorang kepala daerah atau seorang pejabat kepala daerah itu akan bertugas yang paling utama adalah menjaga kondusivitas dinamika politik di daerah, sekaligus juga menjaga netralitas birokrasi,” tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral