- tvonenews/Muhammad Bagas
Ayah David Ozora Pertanyakan Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda: Terjadi Mega Skandal?
Jakarta, tvOnenews.com - Batalnya pembacan tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU), ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, ungkap kekecewaanya. Bahkan ia mengkaitkan penundaan ini dengan mega skandal hukum yang tengah terjadi di negeri ini.
"Kita sebagai orang awam yang ngga ngerti hukum saja seharusnya ini cepet, ini bukan perkara mega skandal atau apa, tapi bisa jadi memang ada mega skandal akhirnya, kita kan jadi berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampe 6 bulan, baru kali ini, dan tiba-tiba hari ini batal," ungkap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Jonathan Latumahina, juga merasa curiga atas ketidak hadiran kuasa hukum terdakwa hari ini. Bahkan, ayah David Ozora mengatakan seolah-olah kuasa hukum terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas sudah mengetahui jika hari ini pembacaan tuntutan dibatalkan.
"Dan tim hukumnya (terdakwa) juga ga ada semua, kenapa?," ungkapnya lagi dengan nada kesal.
Ini yang harus dinote, lanjutnya, kalau sistem hukum di negeri ini harus dikawal terus, kalau engga ya begini.
Penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU, Jonathan Latumahina, kaitkan dengan mega skandal
Mario dandy Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, batal mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (10/8/2023).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa itu terpaksa ditunda hingga Selasa (15/8/2023).
Penundaan pembacaan tuntutan itu ditengarai belum sempurnanya berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," kata Jaksa di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab Jaksa.
Usai menyampaikan hal tersebut, Jaksa meminta pengunduran waktu kepada Majelis Hakim terkait pembacaan tuntutan.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan dua terdakwa tersebut.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," kata Alimin.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/mii)