- Julio Trisaputra-tvOne
Puspom TNI Beberkan Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan Bawa Prajurit
Jakarta, tvOnenews.com - Puspom TNI beberkan kronologi Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan bawa prajurit.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menyelidiki terkait kasus kedatangan Prajurit TNI ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkap kronologi terjadinya Mayor Dedi Hasibuan dengan membawa pasukan mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Agung menjelaskan tindakan tersebut berawal ketika Mayor Dedi (DFH) mengetahui bahwa keponakannya, yakni ARH ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Puspom TNI beberkan kronologi Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan bawa prajurit. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Selanjutnya DFH mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum. Dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," sambungnya.
Agung mengatakan sehari setelah surat pengajuan bantuan hukum, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Bukit Barisan Kolonel M. Irham Djannatung pun memberikan surat perintah.
"Jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosid Hasibuan yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," katanya.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan.
"Karena hingga tanggal 4 Agustus saudara Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA," katanya.
Agung mengatakan Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid Hasibuan masih memiliki 3 laporan polisi yang berkaitan.
Kemudian, Mayor Dedi Hasibuan pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim Kakumdam I Bukit Barisan. Namun, hingga 5 Agustus 2023 belum ada jawaban atas permohonan penangguhan.
"Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023 DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel," katanya.
"Dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya," sambungnya. (rpi/nsi)