- Julio Trisaputra-tvOne
Tak Terima Suratnya Dibalas via Media Sosial jadi Alasan Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan
Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima suratnya dibalas via media sosial jadi alasan Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap Mayor Dedi Hasibuan (DFH) yang mendatangi Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Agung menjelaskan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan itu memiliki latar belakang bahwa ia tak terima surat yang ia kirim ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dibalas melalui media sosial WhatsApp.
Oleh sebab itu, Mayor Dedi Hasibuan membawa belasan anak buahnya untuk mendatangi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Mulanya, Agung menjelaskan, Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat bantuan hukum kepada Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Bukit Barisan Kolonel M. Irham Djannatung pada 31 Juli 2023.
Surat pemberian bantuan hukum untuk keluarga kemudian terbit sehari kemudian.
Adapun surat bantuan hukum itu diminta oleh ARH kepada Mayor Dedi Hasibuan selaku saudaranya.
"DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," jelas Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Tak terima suratnya dibalas via media sosial jadi alasan Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai," sambungnya.
Selanjutnya, Agung menambahkan, pada tanggal 3 Agustus 2023 Kakumdam I Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penanganan untuk saudara ARH ke Kapolrestabes Medan.
"Karena tanggal 4 Agustus saudara ARH masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan surat permohonan penangguhan tersebut kepada Kasat Reskrim. Dan dijawab lewat chat WhatsApp," kata Agung.
Setelah itu, Agung menjelaskan bahwa tim penyidik Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut.
Hal ini lantaran saudara ARH masih ada tiga laporan polisi berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
"Saudara DFH minta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam. Karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023 DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan yang akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim," kata Agung.
Menurut dia, video viral yang tersebar di media sosial itu tayangan yang menampakkan perdebatan keras antara Mayor Dedi Hasibuan dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. (rpi/nsi)