Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto.
Sumber :
  • Antara

Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, MA Pastikan Bebas Intervensi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto memastikan putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Suharto mengatakan bahwa pembacaan putusan yang digelar pada hari ini (Kamis) tidak berkaitan dengan ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif 'power' dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Suharto mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal itu, kata dia, perlu dicermati oleh semua pihak.

"Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu (hari ulang tahun AHY)," kata Suharto.

Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:43
04:41
05:26
Viral