Sumber :
- Tim tvOne/Rizki Gustana
Komplotan Gergaji Spesialis Curas Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi
Rabu, 17 November 2021 - 20:36 WIB
Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (Rizki Gustana/mii)