- tvOnenews/Langgeng
Sidang Johnny G Plate Cs, Saksi PPK Bakti Disinggung soal Pertanggungjawaban Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, kembali digelar untuk mendengar keterangan saksi atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Salah satu saksi, yakni Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Bakti Kominfo Elvano Hatorangan diminta pertanggungjawaban hukum terkait kasus yang menyeret Johnny G Plate tersebut.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan soal dasar undang-undang (UU) bagi pejabat pembuat komitmen.
"Pejabat pembuat komitmen itu dasar untuk melakukan pekerjaan itu acuannya ke mana? Undang-undang nomor berapa tentang apa?"cecar Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Kamis (10/8/2023).
Elvano merespons pertanyaan Hakim Fahzal bahwa dirinya tidak mengetahui soal undang-undang pembuat komitmen. Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Fahzal lantas menyinggung soal sertifikat yang diterima Elvano sebagai PPK.
"Berarti saudara mengacunya ke Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Pernah enggak? Saudara sudah punya sertifikasi PPK," sindir Hakim Fahzal.
Elvano lantas menjelaskan tugasnya di antaranya bertugas mulai dari proses perencanaan, penetapan kerangka acuan kerja (KAK) dan membuat harga perkiraan sendiri (HPS).